Rabu, 28 Juli 2010

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat atau tujuan serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Karya seseorang harus dilindungi karena akan bermanfaat bukan hanya bagi dirinya, melainkan pula seluruh umat manusia. Kesimpulannya HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Dan HaKI bukanlah hak azasi, tapi merupakan hak amanat karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan perundangan.
Sejarah HaKI dimulai di Venice, Italia tahun 1470 ketika mereka mengeluarkan UU HaKI pertama yang melindungi Paten. Peneliti semacam Caxton, Galileo dan Guttenberg menikmati perlindungan dan memperoleh hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum Paten di Venice diadopsi oleh kerajaan Inggris di tahun 1623 (Statute of Monopolies). Amerika Serikat sendiri baru memiliki UU Paten tahun 1791.

Terbentuklah konvensi untuk standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan dan prosedur mendapatkan hak, yaitu:

  1. Paris Convention (1883) untuk masalah paten, merek dagang dan desain
  2. Berne Convention (1886) untuk masalah copyright atau hak cipta


Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta.

  • Hak Atas Kekayaan Industri
  • Hak desain industri(industrial design), yakni perlindungan terhadap kreasi dua/tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
  • Hak merk dagang(trade mark), hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
  • Hak paten(patent), yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Dalam beberapa tahun tertentu hak patentnya bisa habis
  • Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni kreasi berupa rancangan peletakan tiga
    dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  • Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang
• Varietas Tanaman
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).


Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:

  • TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
  • Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
  • PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)

UU tentang HaKI di Indonesia:

  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Menurut kesimpulan saya, HaKI jelas telah mengambil tempat sebagai elemen yang mendukung dan menopang pembangunan nasional. Mengingat kondisi Indonesia yang sangat potensial, memerlukan teknologi dan pengembangannya. Sistem alih teknologi merupakan salah satu media untuk mendukung konsep itu. Secara strategis diperlukan kajian untuk menilai apakah konsep alih teknologi untuk menilai manfaat keberadaan konsep itu selama ini. Seperti diketahui hampir semua perjanjian bisnis internasional mengandung ketentuan tentang alih teknologi. Sementara berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Paten memfasilitasi dengan pengaturan publik mengenai hal tersebut. Dengan ungkapan lain dalam jangka panjang diperlukan kajian kembali atas konsep alih teknologi. Sebagai warga yang baik kita juga wajib menghargai setiap hasil karya orang lain, dengan tidak membajak hasil karya atau program orang lain.



Sumber: www.dgip.go.id





Tidak ada komentar:

Posting Komentar